
Bocah 13 Tahun Terdakwa Kasus Pencabulan Terancam Hukuman Berat. Terdakwa kasus pencabulan, DP (13), bocah asal Desa Senganten Kecamatan Gondang Bojonegoro terancam hukuman berat, setelah melakukan aksi pencabulan terhadap korban berinisial ZN (17). Setelah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kini tinggal menunggu pembacaan tuntutan.
Terdakwa, Rabu (01/02) siang, kembali duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sidang berlangsung tertutup, mengingat terdakwanya masih anak-anak. "Karena sidangnya tertutup jadi kita tidak bisa memberitahu hasil keterangan dari terdakwa,yang pasti hari ini sidang agendanya pemeriksaan terdakwa," jelas Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyu Ningsih, setelah menjalani persidangan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Aini Prihatin, telah membacakan surat dakwaan terhadap DP, dengan pasal 81 ayat 1 atau 2 UU perlindungan anak No 23/2002 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dengan denda Rp60 juta dan hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 300 juta.
Diberitakan beritajatim.com sebelumnya, terdakwa mengaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali terhadap korban. Diketahui pada 11 Desember 2011 lalu, pelaku ditengarai menyetubuhi korban ZN (17), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Aksi bejatnya itu dilakukannya pada pagi hari, saat rumah korban dalam kondisi sepi. Karena, semua orang berada di sawah, sedangkan korban tengah tidur di kamarnya. Saat korban terlelap pelaku tiba-tiba masuk kedalam kamar korban dan langsung membekap dengan menggunakan bantal, kemudian melampiaskan nafsu birahinya. Oke, itulah berita tentang Bocah 13 Tahun Terdakwa Kasus Pencabulan Terancam Hukuman Berat